halaman

Minggu, 31 Juli 2011

KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA TENTANG LAMBANG GERAKAN PRAMUKA


KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 006/KN/72
TAHUN 1972
TENTANG
LAMBANG GERAKAN PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang
:
a. bahwa lambang Gerakan Pramuka termaktub dalam Anggaran Dasar
Pramuka pasal 6 berupa gambar Tunas Kelapa;
b. bahwa tunas kelapa sebagai gambar kiasan mempunyai arti simbolik
yang penting, maka harus dipahami dan diingat oleh seyiap Pramuka,
dan oleh karena itu uraian tentang arti kiasan itu harus sederhana,
sehingga mudah dipahami dan mudah diingat oleh anak-anak.
Mengingat
:
1. Keputusan I MPRS No. XXVII/MPRS/1966;
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 Tahun 1961 juncto
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1971;
3. Putusan Musyawarah Majelis Permusyawaratan Pramuka, di Pandaan,
Jawa Timur, tanggal 12 s.d. 20 Oktober 1970.
MEMUTUSKAN
Pertama
:
Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 15/KN/67
Tahun 1967, tentang Lambang Gerakan Pramuka.
Kedua
:
Menetapkan gambar silhouette tunas kelapa yang tertera dalam lampiran
Surat Keputusan ini sebagai lambang Gerakan Pramuka.
Ketiga
:
Menetapkan uraian arti kiasan lambang Gerakan Pramuka seperti yang
tertera dalam lampiran Surat Keputusan ini.
Keempat
:
Pemakaian lambang Gerakan Pramuka sebagai lencana dan
penggunaannya dalam sistem tanda-tanda, bendera, papan nama, dan lain
sebagainya, diatur dalam Petunjuk-petunjuk Penyelenggaraan.
Keputusan ini berlaku mulai sejak ditetapkan.
Ditetapkan di :
Jakarta.
pada tanggal :
31 Januari 1972.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua
Hamengku Buwono IX.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar