halaman

Minggu, 31 Juli 2011

PENEGAK BANTARA

Penegak Bantara adalah tingkatan Syarat-syarat Kecakapan Umum pertama dalam satuan Pramuka Penegak sebelum Penegak Laksana. Golongan Pramuka Penegak yang belum menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Umum (SKU) Penegak Bantara belum dianggap sebagai Pramuka Penegak dan disebut sebagai “Tamu Ambalan”, atau “Tamu Penegak”

Syarat-syarat yang harus dipenuhi
Untuk mencapai tingkat Penegak Bantara, calon Penegak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  • Rajin dan aktif mengikuti pertemuan-pertemuan Ambalan Penegak.
  • Telah mempelajari dan menyetujui Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
  • Mengerti dan bersungguh-sungguh mengamalkan Dasa Darma dan Tri Satya dalam kehidupannya sehari-hari.
  • Dapat memberi salam Pramuka dan tahu maksud dan penggunannya.
  • Tahu tanda-tanda pengenal dalam Gerakan Pramuka.
  • Tahu struktur organisasi dan Gerakan Pramuka dan Dewan Kerja Penegak dan Pandega.
  • Tahu arti lambang Gerakan Pramuka.
  • Tahu arti Pancasila.
  • Tahu sejarah dan arti kiasan warna-warna bendera kebangsaan Indonesia, serta dapat mengibarkan dan menurunkannya dalam upacara.
  • Dapat dengan hafal menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya bait pertama di muka orang banyak, dan tahu sikap yang harus dilakukan jika lagu kebangsaan diperdengarkan atau
dinyanyikan pada suatu upacara.
  • Tahu arti lambang Negara Republik Indonesia.
  • Biasa berbahasa Indonesia di waktu mengikuti pertemuan-pertemuan Penegak.
  • Tahu arti dan sejarah Sumpah Pemuda.
  • Tahu perjuangan bangsa Indonesia dan rencana pembangunan Pemerintah.
  • Tahu susunan Pemerintah Republik Indonesia dari Pusat sampai ke Desa.
  • Dapat berbaris.
  • Selalu berpakaian rapi, memelihara kesehatan badan, dan memelihara kebersihan lingkungannya.
  • Tahu pentingnya bahan-bahan makanan yang bernilai gizi, dan dapat memasak makanan di perkemahan untuk sedikitnya 5 orang.
  • Tahu tentang penyakit-penyakit rakyat yang terpenting, dan tentang cara-cara pencegahannya.
  • Melakukan salah satu cabang olahraga atletik atau salah satu cabang olahraga renang.
  • Tahu adat sopan santun pergaulan Indonesia.
  • Memiliki buku Tabanas.
  • Setia membayar uang iuran kepada Gugusdepannya, sedapat-dapatnya dengan uang yang
diperolehnya dari usahanya sendiri.
  • Menguasai suatu keterampilan di bidang pertanian, bidang industri, atau bidang lain yang dipilihnya sendiri, tetapi yang dapat diharap kelak akan berguna bagi kehidupannya.
  • Dapat membaca jam dan menggunakan kompas.
  • Sudah pernah berkemah sekurang-kurangnya 4 hari berturut-turut.
  • Pernah ikut serta kerjabakti gotongroyong yang ditugaskan oleh Pembinanya.
  • Keagamaan (seuai dengan agama masing-masing)
·         Untuk Penegak yang beragama Islam :
o    Dapat mengucap Kalimat Syahadat dan tahu artinya.
o    Mengerti Rukun Iman dan Rukun Islam.
o    Melakukan salat berjama’ah.
o    Tahu riwayat Nabi Muhammad saw.
·         Untuk Penegak yang beragama Katolik :
o    Tahu sakramen Permandian, sakramen Penguatan, sakramen Maha Kudus, sakramen Pengakuan Dosa (Tobat).
·         Untuk Penegak yang beragama Protestan :
·          
o    Dapat dengan hafal menyanyikan 4 nyanyian Kristen.
o    Dapat mengucap do’a sederhana pada kesempatan tertentu.
o    Bersedia memimpin kelompok mempelajari Alkitab.
o    Mengetahui sekedar peraturan-peraturan Gereja.
·         Untuk Penegak yang beragama Hindu :
o    Dapat memenuhi SKU untuk Pramuka golongan Siaga dan golongan Penggalang di bidang pendidikan agama Hindu.
o    Tahu arti "Wiweka", "Sastra", "Aksara", dan mengerti arti "Tat Twam Asi".
·         Untuk Penegak yang beragama Budha :
o    Dapat memenuhi SKU untuk Pramuka golongan Siaga dan golongan Penggalang di bidang pendidikan agama Budha.
o    Mengerti dan dapat menyanyikan Parita-parita tersebut dalam SKU untuk Pramuka golongan Siaga dan golongan Penegak.


SEJARAH PRAMUKA DI INDONESIA

A. Pendahuluan
                Pendidikan Kepramukaan di Indonesia merupakan salah satu segi pendidikan nasional yang penting, yang merupakan bagian dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Untuk itu perlu diketahui sejarah perkembangan Kepramukaan di Indonesia.
B. Sejarah Singkat Gerakan Pramuka
                Gagasan Boden Powell yang cemerlang dan menarik itu akhirnya menyebar ke berbagai negara termasuk Netherland atau Belanda dengan nama Padvinder. Oleh orang Belanda gagasan itu dibawa ke Indonesia dan didirikan organisasi oleh orang Belanda di Indonesia dengan nama NIPV (Nederland Indische Padvinders Vereeniging = Persatuan Pandu-Pandu Hindia Belanda).
                Oleh pemimpin-pemimpin gerakan nasional dibentuk organisasi kepanduan yang bertujuan membentuk manusia Indonesia yang baik dan menjadi kader pergerakan nasional. Sehingga muncul bermacam-macam organisasi kepanduan antara lain JPO (Javaanse Padvinders Organizatie) JJP (Jong Java Padvindery), NATIPIJ (Nationale Islamitsche Padvindery), SIAP (Sarekat Islam Afdeling Padvindery), HW (Hisbul Wathon).
                Dengan adanya larangan pemerintah Hindia Belanda menggunakan istilah Padvindery maka K.H. Agus Salim menggunakan nama Pandu atau Kepanduan.
                Dengan meningkatnya kesadaran nasional setelah Sumpah Pemuda, maka pada tahun 1930 organisasi kepanduan seperti IPO, PK (Pandu Kesultanan), PPS (Pandu Pemuda Sumatra) bergabung menjadi KBI (Kepanduan Bangsa Indonesia). Kemudian tahun 1931 terbentuklah PAPI (Persatuan Antar Pandu Indonesia) yang berubah menjadi BPPKI (Badan Pusat Persaudaraan Kepanduan Indonesia) pada tahun 1938.
                Pada waktu pendudukan Jepang Kepanduan di Indonesia dilarang sehingga tokoh Pandu banyak yang masuk Keibondan, Seinendan dan PETA.
                Setelah tokoh proklamasi kemerdekaan dibentuklah Pandu Rakyat Indonesia pada tanggal 28 Desember 1945 di Sala sebagai satu-satunya organisasi kepanduan.
                Sekitar tahun 1961 kepanduan Indonesia terpecah menjadi 100 organisasi kepanduan yang terhimpun dalam 3 federasi organisasi yaitu IPINDO (Ikatan Pandu Indonesia) berdiri 13 September 1951, POPPINDO (Persatuan Pandu Puteri Indonesia) tahun 1954 dan PKPI (Persatuan Kepanduan Puteri Indonesia)
Menyadari kelemahan yang ada maka ketiga federasi melebur menjadi satu dengan nama PERKINDO (Persatuan Kepanduan Indonesia).
                Karena masih adanya rasa golongan yang tinggi membuat Perkindo masih lemah. Kelemahan gerakan kepanduan Indonesia akan dipergunakan oleh pihak komunis agar menjadi gerakan Pioner Muda seperti yang terdapat di negara komunis. Akan tetapi kekuatan Pancasila dalam Perkindo menentangnya dan dengan bantuan perdana Menteri Ir. Juanda maka perjuangan menghasilkan Keppres No. 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka yang pada tanggal 20 Mei 1961 ditandatangani oleh Pjs Presiden RI Ir Juanda karena Presiden Soekarno sedang berkunjung ke Jepang.
                Di dalam Keppres ini gerakan pramuka oleh pemerintah ditetapkan sebagai satu-satunya badan di wilayah Indonesia yang diperkenankan menyelenggarakan pendidikan kepramukaan, sehingga organisasi lain yang menyerupai dan sama sifatnya dengan gerakan pramuka dilarang keberadaannya.
C. Perkembangan Gerakan Pramuka
                Ketentuan dalam Anggaran Dasar gerakan pramuka tentang prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan yang pelaksanaannya seperti tersebut di atas ternyata banyak membawa perubahan sehingga pramuka mampu mengembangkan kegiatannya. Gerakan pramuka ternyata lebih kuat organisasinya dan cepat berkembang dari kota ke desa.
                Kemajuan Gerakan Pramuka akibat dari sistem Majelis Pembimbing yang dijalankan di tiap tingkat, dari tingkat Nasional sampai tingkat Gugus Depan. Mengingat kira-kira 80 % penduduk Indonesia tinggal di pedesaan dan 75 % adalah petani maka tahun 1961 Kwarnas Gerakan Pramuka menganjurkan supaya para pramuka mengadakan kegiatan di bidang pembangunan desa. Pelaksanaan anjuran ini terutama di Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Jawa Barat menarik perhatian Pimpinan Masyarakat. Maka tahun 1966 Menteri Pertanian dan Ketua Kwartir Nasional mengeluarkan instruksi bersama pembentukan Satuan Karya Taruna Bumi. Kemudian diikuti munculnya saka Bhayangkara, Dirgantara dan Bahari. Untuk menghadapi problema sosial yang muncul maka pada tahun 1970 menteri Transmigrasi dan Koperasi bersama dengan Ka Kwarnas mengeluarkan instruksi bersama tentang partisipasi gerakan pramuka di dalam penyelenggaraan transmigrasi dan koperasi. Kemudian perkembangan gerakan pramuka dilanjutkan dengan berbagai kerjasama untuk peningkatan kegiatan dan pembangunan bangsa dengan berbagai instansi terkait.      

KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA TENTANG LAMBANG GERAKAN PRAMUKA


KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 006/KN/72
TAHUN 1972
TENTANG
LAMBANG GERAKAN PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang
:
a. bahwa lambang Gerakan Pramuka termaktub dalam Anggaran Dasar
Pramuka pasal 6 berupa gambar Tunas Kelapa;
b. bahwa tunas kelapa sebagai gambar kiasan mempunyai arti simbolik
yang penting, maka harus dipahami dan diingat oleh seyiap Pramuka,
dan oleh karena itu uraian tentang arti kiasan itu harus sederhana,
sehingga mudah dipahami dan mudah diingat oleh anak-anak.
Mengingat
:
1. Keputusan I MPRS No. XXVII/MPRS/1966;
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 Tahun 1961 juncto
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1971;
3. Putusan Musyawarah Majelis Permusyawaratan Pramuka, di Pandaan,
Jawa Timur, tanggal 12 s.d. 20 Oktober 1970.
MEMUTUSKAN
Pertama
:
Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 15/KN/67
Tahun 1967, tentang Lambang Gerakan Pramuka.
Kedua
:
Menetapkan gambar silhouette tunas kelapa yang tertera dalam lampiran
Surat Keputusan ini sebagai lambang Gerakan Pramuka.
Ketiga
:
Menetapkan uraian arti kiasan lambang Gerakan Pramuka seperti yang
tertera dalam lampiran Surat Keputusan ini.
Keempat
:
Pemakaian lambang Gerakan Pramuka sebagai lencana dan
penggunaannya dalam sistem tanda-tanda, bendera, papan nama, dan lain
sebagainya, diatur dalam Petunjuk-petunjuk Penyelenggaraan.
Keputusan ini berlaku mulai sejak ditetapkan.
Ditetapkan di :
Jakarta.
pada tanggal :
31 Januari 1972.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua
Hamengku Buwono IX.